Dapatkan informasi terbaru dari platform kami secara langsung.
Struktur PPID
Struktur PPID
Struktur PPID Bawaslu Republik Indonesia tidak memilki PPID Pelaksana. Adapun yang mendasari tidak adanya PPID Pelaksana di dalam struktur PPID Bawaslu adalah sebagai berikut:
Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Dan Pelayanan Informasi Publik Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota;
Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2023 Tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilihan Umum
Surat Edaran Ketua Bawaslu Nomor 0075/K.BAWASLU/HM.00/III/2020 Tentang Pelayanan Informasi Pada Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota.